Kapolres Janji Jemput 4 Wanita Asal Sukabumi Korban TPPO ke Papua

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, berjanji segera menjemput empat orang warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Papua.
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, berjanji segera menjemput empat orang warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Papua.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sukabumi ketika mengunjungi salah satu orang tua korban yang bertempat tinggal di kawasan Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pihak Kepolisian akan segera menjemput korban di Papua dan nantinya diserahkan lagi kepada orang tuanya," tutur Kapolres Sukabumi, Minggu (20/2/2022), dikutip dari akun IG Humas Polda Jabar.
Pada kesempatan kunjungan tersebut Kapolres juga menyerah bantuan sembako dan bingkisan kepada orang tua korban yang anaknya menjadi korban perdagangan anak di Papua.
Diketahui, keempat wanita korban TPPO tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25). Mereka dijanjikan akan dipekerjakan pada sebuah kafe di Papua dengan gaji cukup besar.
Setiba di Papua, keempat wanita ini bukannya dipekerjakan seperti yang dijanjikan. Mereka malah dijadikan PSK (pekerja seks komersial) dan dipaksa melayani pria hidung belang.
Kabar mengenaskan tersebut akhirnya diterima pihak keluarga korban di Sukabumi, hingga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Sukabumi bertindak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus DR, warga Palabuhanratu, Sukabumi yang diduga sebagai "pengepul" para korban untuk dikirim ke Papua.**
Editor: Dede Suryana