Ngaku 4 Kali Beraksi

Spesialis Maling Komponen Tower BTS Diringkus

foto

Rizky Morello

MALING BTS- Tersangka LAR maling spesialis komponen BTS tower, diringkus setelah empat kali beraksi.

SERANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower BTS. Pelaku LAR (31) ditangkap di kediamannya di Kota Baru Kecamatan Serang Kota pada Sabtu, (19/20/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan telah terjadi pencurian komponen tower oleh pelaku LAR (31) di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen Kota Serang," ujarnya.

Pelaku spesialis pencuri komponen tower, LAR (31) sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kota Baru Kecamatan Serang Kota. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian komponen tower XL di Kecamatan Kasemen.

"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Pengakuan pelaku sudah melakukan aksi pencurian komponen tower sebanyak 4 kali," tandas David.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
MSF, Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Usai Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumahnya
Satgas Pemberantasan Premanisme di Kab. Bandung Terbentuk, Kelompok Ini yang Dibidik
Ditikam Keponakan Akhirnya Kakek Sarmedi Tewas Setelah Dirawat di RSUD 45 Kuningan
Inilah Daftar Susunan Pemain Persis Solo Vs Malut United yang Turun Sabtu Petang Ini