Jual Surat Negatif Swab Antigen Palsu, Empat Oknum Petugas Bandara Soetta Diringkus

Foto: PMJNews.
SWAB ANTIGEN PALSU- Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen palsu. (Foto: PMJ News).
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mencari kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakukan sejumlah oknum di Bandar Udara Soekarno Hatta (Bandara Soetta). Mereka memanfaatkan calon penumpang yang ingin memperoleh surat keterangan hasil Swab Antigen dengan cara pintas.
Oknum ini telah membuat dan memasarkan hasil Swab Antigen palsu sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Atas kelakuannya, empat orang oknum ini diringkus Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, ke empatnya orang tersbeut sudah ditetepkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).
Mereka para tersangka kata Kapolres, memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini. Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil Swab Antigen palsu. Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.
"Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara," terang Kombes Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022) seperti dilansir dari PMJNews.
Masih kata Sigit, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih lima bulan terakhir sejak tahun 2021. Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Mereka tambah Sigit, sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal ini, dan ratusan surat keterangan palsu sudah mereka hasilkan."Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tuturnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.**
Editor : Maman Suparman