Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Ini Sebabnya...

foto

Humas Polda Jabar

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso

MAJALENGKA, kejakimpolnews.com.-Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Seperti peribahasa inilah kelakuan W (59) dan S (41), yang pekan lalu ditangkap oleh polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Penangkapan terhadap W yang penduduk Kota Bandung dan S (warga Kabupaten Bantul) dilakukan setelah diketahui ke duanya menjadi penjual satwa yang dilindungi, yaitu burung tiong emas dan burung cucak ijo.

Diduga, untuk mengelabui petugas, hewan-hewan tersebut tempatnya disatukan dengan satwa yang tidak dilindungi. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penangkapan terhadap penjual satwa yang dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Ke dua pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (24/9). Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan 2 ekor burung tiong emas dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu hasil penjualan burung cucak ijo.

Ke dua pelaku kini ditahan di Polres Majalengka, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres, Selasa (29/9). Penjual satwa yang dilindungi itu diancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU