Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Ini Sebabnya...
MAJALENGKA, kejakimpolnews.com.-Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Seperti peribahasa inilah kelakuan W (59) dan S (41), yang pekan lalu ditangkap oleh polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Penangkapan terhadap W yang penduduk Kota Bandung dan S (warga Kabupaten Bantul) dilakukan setelah diketahui ke duanya menjadi penjual satwa yang dilindungi, yaitu burung tiong emas dan burung cucak ijo.
Diduga, untuk mengelabui petugas, hewan-hewan tersebut tempatnya disatukan dengan satwa yang tidak dilindungi. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penangkapan terhadap penjual satwa yang dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
Ke dua pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (24/9). Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan 2 ekor burung tiong emas dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu hasil penjualan burung cucak ijo.
Ke dua pelaku kini ditahan di Polres Majalengka, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres, Selasa (29/9). Penjual satwa yang dilindungi itu diancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Editor : Omay Komar