Saat Rayakan HUT ke-29, Pemkot Tangerang Gilas Ribuan Botol Miras

foto

Rizky Morello

MIRAS - 4,8 ribu botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan stoomwaal

TANGERANG,KejakimpolNews.com - Sebanyak 4.837 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan berat di Halaman Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).

Pemusnahan minuman haram tersebut hasil operasi yang digelar Satpol PP, TNI dan juga Polres Metro Tangerang Kota. "Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," terang Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Tangerang, Arief menambahkan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.

"Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," jelasnya.

Arief mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.

"Silakan masyarakat lapor ke jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," pungkas Arief.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Breaking News!, Hilang Sejak Sabtu, Sinai Warga Manglayang Regency Cinunuk Ditemukan Tak Bernyawa
Bikin Senjata Rakitan Lalu Menjual Online, Seorang Pria Ciamis Ditangkap Polisi
Polresta Cirebon Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Curat, dan Pengeroyokan
1.500 Liter Tuak Siap Edar Digagalkan Jajaran Polsek Soreang
Raup Uang Rp400 Juta, Dua IRT Cimahi Diciduk Polisi, Tipu Ratusan Warga dengan Modus Arisan Fiktif