Motifnya Belum Diungkap

5 Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Diamankan, Politisi Golkar Segera Diperiksa

foto

Foto: Istimewa.

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes.Pol.Endra Zulpan.

JAKARTA, KejakimplNews.com - Setelah empat ditangkap, kini seorang pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bernama Harfi juga diamankan, setelah sempat buron.

Dengan demikian kelimanya telah tertangkap dan kini diamankan di Polda Metro Jaya. Kepada wartawan Senin (28/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, Harfi datang menyerahkan diri ke kepolisian.

Meski kelima tersangka telah lengkap tertangkap, Zulpan masih belum memberikan keterangan rinci apa motif dibalik pengeroyokan tersebut. Dalihnya tersangka masih saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Zulpan berjanji, nanti ada keterangan lebih lanjut tentang motif dan kronologianya.

Zulpan pun mengungkapkan, dalam kasus ini rencananya, polisi akan memeriksa seotang politikus Partai Golkar Azis Samual atas kasus tersebut.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Azis Samual sudah tertulis dalam SPGT/1739/II/2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi kata Zulpan, Azis masih berstatus saks.

Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Azis Samual mengenai kasus pengeroyokan kepada Haris Pertama. Menurutnya, pihaknya akan mengungkap semuanya setelah pemeriksaan rampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal. Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dikutip dari PMJ News, awalnya hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi. Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Akhirnya Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sumedang Ditangkap Polisi
Rekam Adegan Mesum dengan Perempuan, Menjual hingga Menyebar di Medsos, JK Diringkus Polisi
Gadaikan Motor Pinjaman, 8 Pria Menculik Menganiaya dan Menyekap Remaja Pria 3 Hari
Kios Jual Miras di Rancaekek Digerebek, Seorang IRT Pedagangnya Diamankan Polresta Bandung
Raup Uang Rp400 Juta, Dua IRT Cimahi Diciduk Polisi, Tipu Ratusan Warga dengan Modus Arisan Fiktif