Malam ini, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

foto

Foto : Div.Humas.Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022).

JAKARTA, KejakimpolNews.com.- Kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon resmi dihentikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi, karena kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," kata Dedi. Ia menjelaskan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi. "Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya, seperti dilansir dari akun Instagram @humaspolda.jabar.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujarnya.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Diketahui, penetapan Nurhayati  sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu Berinisial S, sempat menuai polemik di masyarakat.

Masalahnya, masyarakat menilai bahwa Nurhayati justru merupakan pelapor kasus tersebut. Sementara polisi menyebut Nurhayati  sebagai saksi buan pelapor.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Rekam Adegan Mesum dengan Perempuan, Menjual hingga Menyebar di Medsos, JK Diringkus Polisi
Kios Jual Miras di Rancaekek Digerebek, Seorang IRT Pedagangnya Diamankan Polresta Bandung
Langgar Kode Etik Berat 64 Polisi Dipecat, Kapolda Jabar: Meski Pahit, Ini Tindakan Tegas
ART Nyolong Emas Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta Diringkus Polisi
Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu Warga Cidadap Bandung Hingga Hamil Diduga 9 Orang