Motif Masih Digali

Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

foto

Ilustrasi

PENGANIAYAAN dan pengeroyokan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Azis Samual akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama beberapa hari yang lalu menyebabkan korban babak belur terutama wajahnya akibat pukulan benda tumpul.

Dengan demikian, kini tersangka menjadi enam orang. Lima di antaranya ditangkap dan diamankan terlebih dahulu sedangkan Azis Samual dia dinyatakan tersangka setelah menjalani pemeriksaasn sebagai saksi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Rabu (2/3/2022) kepada wartawan, namun hingga kini penyidik mengakui pihaknya belum menemukan motif di balik pengeroyokan tersebut.

Ade menyatakan, motifnya masih didalami. Karena sampai saat ini yang bersangkutan (Azis Samual) masih menolak dan belum mengakui perbuatannya. Tapi lanjut Ade ihwal menolak ini adalah haknya.

"Motivasi (penganiayaan) masih kita gali dengan berbagai alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Ade seperti dilansir dari PMJNews. Dalam kesempatan tersebut, Ade juga tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang terlibat. Ia memohon waktu, sebab penyidikan masih terus berlangsung sampai saat ini.

"Apakah masih ada di balik ini semua? Mohon bersabar, penyidik akan tetapkan semuanya sesuai alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan dan kita lihat perkembangannya," pungkasnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Satgas Pemberantasan Premanisme di Kab. Bandung Terbentuk, Kelompok Ini yang Dibidik
Rumah Kontrakan di Cimahi Jadikan Pabrik Tembakau Sintetis Diungkap Polisi
PAP, Dokter PPDS FK Unpad Pemerkosa Pununggu Pasien RSHS Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ditangkap di Bandung dan Diamankan di Polres Garut
MSF, Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun