Biadab! Ayah di Tangerang ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

foto

Rizky Morello

AYAH BIADAB - S (48) ayah ini biadab sekali, putri kandungnya yang masih di bawah umur dicabuli berulang kali hingga hamil. Kini ia ditangkap polisi untuk diminta pertanggungjawabannya.

TANGERANG, KejakimpolNews.com - Seorang ayah bernama M.Soleh (48) Kampung dan Desa Cangkudu RT 06/03 Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega mencabuli anak kandung berinisial YT (14) hingga putrinya itu hamil. Kelakuan biadab dan bejat pelaku itu dilakukan tidak hanya sekali namun berulang kali.

Kanit Reskrim, Ipda Jarot Sudarsino mengatakan, berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022, Polsek Balaraja melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka langsung dibekuk.

"Sudah kita amankan pelakunya, rumah kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," terang Jarot, Kamis ( 3/3/2022).

Jarot mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku bernama Soleh yang merupakan ayah korban. Dari pengakuan korban, usai bermain keluar bersama temannya kemudian pulang ke rumah kontrakan tersangka S.

Di rumah kontrakan tersebut, korban masuk ke dalam kamar setelah itu  tidurSaat tidur itu korban terbangun karena tersangka masuk ke dalam kamar dengan hanya memakai sarung dan kaos saja.

"Saat itulah tersangka Soleh menindih anak korban lalu menggerayangi bagian sensitif putrinya. Selanjutnya dipaksa untuk melayani nafsu sahwatnya. Setelah puas, tersangka meninggalkan putrinya di dalam kamar sambil mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain," terang Jarot.

Atas peristiwa itu sambung Jarot, tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Gadis Kalijati yang Raib Sejak 31 Juli, Ditemukan Polres Subang di Brebes Bersama Seorang Pria
Disebut Namanya oleh Eks.Gubernur Malut AGK, KPK Belum Berencana Panggil Bobby Nasution