13 Unit Motor Hasil Curanmor Terjaring Operasi Jaran Lodaya

foto

H. Wawan Hermawan, Jr

KAPOLRES Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. secara simbolik menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya saat konferensi pers Jumat (4/3/2022)a

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Operasi Jaran Lodaya Polres Kuningan berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian dengan 4 orang tersangka. Keempat orang tersangka tersebut, satu di antaranya residivis dan penadah sepeda motor curian.

Demikian diungkapkan, Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. saat Press Conference di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022). Dikatakan, operasi Jaran Lodaya yang digelar 17 - 26 Februari 2022, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit motor hasil curian dan mengamankan tiga pelaku curanmor dan 1 orang penadah.

Mereka adalah MSN warga Kelurahan Cigintung, K alias M warga Desa Wano, AJ warga Desa Lebakwangi dan EA, warga Kelurahan Winduhaji.

Modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku adalah mencuri sepeda motor yang terparkir dari dalam rumah atau di pekarangan rumah warga. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Aksi mereka biasanya dilakukan antara sore dan malam hari," papar Dhany. Para pelaku tersangka terancam pelanggaran pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, AKBP Dhany mengimbau masyarakat, untuk keamanan sepeda motornya harap menambah pengamanan terhadap sepeda motornya saat diparkir, dengan menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia.

Usai press conference, Kapolres Dhany secara simbolis menyerahkan barang bukti 2 unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya. Sementara itu, Faisal warga Desa Lebaksiuh selaku korban curanmor mengucapkan terima kasih kepada Polres Kuningan.

"Ini prestasi yang luar biasa dan baik sekali. Terus terang saya sangat terbantu karena sepeda motor yang hilang dicuri sudah kembali lagi," ujarnya singkat.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan