Ini Dia Tampang Preman Terminal Pelaku Penganiaya Penumpang Elf
CIREBON, KejakimpolNews.com - A (45) seorang preman di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, dicokok polisi terkait aksi premanisme yang diduga dilakukannya terhadap penumpang Elf. Pria penuh tato di lengan kirinya itu benar-benar tidak berkutik ketika dijemput petugas dari rumahnya di kawasan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Aksi premanisme yang dilakukan A sempat viral di jejaring sosial. Bak seorang jagoan, ia main bentak, main seret dan main gebuk terhadap seorang penumpang Elf.
Video yang viral di jejaring sosial pada Kamis (3/3/2022), mendapat respon dari Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. Polisi pun bertindak cepat hingga kemudian A berhasil dibekuk kurang dari 24 jam.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio menjelaskan, berrdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media sosial, pihaknya segera menerjunkan tim, hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Troy menyebut, aksi premanisme yang dilakukan A berawal saat korban SP (19) dan teman-temannya, turun dari bus di terminal Harjamukti. Mereka berniat melanjutkan perjalanan dengan angkutan Elf ke jurusan Sindanglaut, Kabupaten Cirebon. SP dan kawan-kawan, kata Troy, kemudian naik Elf yang sedang ngetem.
Tak berapa lama masuklah pelaku memungut ongkos sambil memberikan karcis Elf dengan tarif Rp35.000 per orang. "Merasa tidak sesuai dengan tarif biasanya korban dan kawan-kawan keberatan dan turun dari Elf tersebut. Pasalnya, tarif normal Elf hanya Rp10.000, per orang," kata Troy, seperti dikutip dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Sabtu (5/3).
Melihat korban turun untuk berganti Elf, pelaku terlihat marah-marah dan memukul korban hingga mengenai mata sebelah kanan. Tak hanya itu ia juga menarik kerah baju korban lainnya hingga terseret dan terjatuh. Aksi pelaku sempat direkam salah seorang teman korban hingga kemudian viral di media sosial.
"Kita juga berterima kasih kepada masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap pelaku,” ungkap Troy. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
“Meskipun pasal ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ada pengecualian dan dapat dilakukan penahanan," imbuhnya.**
Editor : Dede Suryana