"Komjen Polisi" Tipu Emak-Emak Rp1 Miliar Diamankan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KejakimpolNewscom - Seorang "Komisaris Jenderal" Polisi alias jenderal berbintang tiga mengaku petinggi Polri alias polisi gadungan dengan inisial YD (58), diamankan polisi asli dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.
Diduga ia baru saja menipu seorang perempuan hingga kerugian hampir Rp1 miliar. Setelah dibawa ka Polda Metro Jaya, YD yang mengenakan seragam Polri lengkap dengan pangkat bintang tiga (Komjen) langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pak "Komjen Pol" itu diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dengan mengaku polisi berpangkat Komjen. Pol, pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank. "Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Saat ditangkap, pelaku berinisial YD itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.**
Editor : Maman Suparman