Mulai Diadili di Mahmilti
Kol.Inf.Priyanto Pembuang 2 Sejoli Handi-Salsabila Korban Laka Lantas Nagreg Terancam Pidana Mati
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus tabrak lari atas korban dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung 8 Desember 2021 lalu, kemudian kedua korban dibuang di Sungai Serayu Banyumas Jawa tengah memasuki babak pengadilan.
Pada sidang yang berlangsung Selasa 8 Maret 2022 di di Pengadilan Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto dihadapkan sebagai terdakwa. Sedangkan dua oknum TNI lainnya diadili di tempat lain.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin Selasa (8/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Kolonel (Sus) Wilder Boy.
Untuk dua terdakwa lainnya yakni Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili di tempat terpisah yakni di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur. Ketiga oknum anggota TNI tersebut semuanya dalam status ditahan.
Dalam dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyebutkan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dianggap sebagai pelaku pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
Untuk perbuatannya, terdakwa Kolonel Inf.Priyanto didakwa primer melanggar pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana (pembunuhan berencana ancaman hukumnya pidana mati).
Juga Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.yang ancaman hukumannya maksimal pidana hingga 15 tahun penjara.
Terdakwa perwira menengah itu juga dijerat dengan pasal dakwaan Subsider Pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Kol. Inf. Priyanto adalah perwira menengah lulusan Akmil 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Kronologis kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya pada Rabu, 8 Desember 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya dekat SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Saat itu Terdakwa Kol.Inf. Priyanto bersama Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tengah melaju dari Jakara menuju Jawa Tengah naik minibus Isuzu Panther.
Di jalan raya Ciaro Nagreg arah Limbangan, mobilnya menabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang naik sepeda motor. Pasangan remaja ini luka parah. Kedua korban dinaikan ke mobil minibus Isuzu Panther yang dibawanya.
Atas perintah terdakwa Kol. Inf. Priyanto dan dibantu beberapa warga di kawasan Ciaro Nagreg, Salsabila disimpan di jok tengah minibus Isuzu diduga telah meninggal dunia karena kepalanya ada luka dan bersimbah darah serta sudah tak bernyawa. Sedangkan Handi dinaikan ke jok belakang dalam keadaan sakit karena kata sejumlah saksi, Handi masih terdengar merintih kesakitan.
Di perjalanan, Salsabila yang diduga telah meninggal dunia dan Handi yang masih hidup ini bukannya dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat seperti Puskesmas Limbangan Garut melainkan dibawa ke Jawa Tengah.
Mengutip dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Kol (Sus) Wirdel Boy di persidangan tentang peranan terdakwa Priyanto. Saat berada di dalam kendaraan Isuzu, kedua tamtama yang ikut dalam mobil sempat mengingatkan terdakwa Priyanto agar membawa kedua korban ke Puskesmas atau rumah sakit.
Tetapi terdakwa Priyanto mencegahnya, malah perwira menengah ini meminta kedua prajurit TNI ini menuruti perintahnya. Bahkan saat salah seorang dari kedua tamtama itu mengemudikan mobil dalam keadaan tangan gemetar, terdakwa Priyanto mengambil alih kemudi.
Selanjutnya di jembatan Kali Serayu, Banyumas Jawa tengah, kedua korban ini satu persatu dibuang. Pertama yang dibuang adalah Salsabila dikuti oleh Handi Saputra dengan cara didorong dari bibir jembatan dicemplungkan ke sungai.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah lakalantas itulah, baik keluarga Salsabila di Ciaro Nagreg maupun keluarga Handi Saputra di Limbangan, mencari ke beberapa rumah sakit, klinik, juga puskesmas sampai hari keenam, Handi dan Salsabila tidak dapat ditemukan. Barulah pada hari ketujuh berturut-turut kedua jasad remaja ini ditemukan mengambang di Kali Serayu. **
Editor : Maman Suparman