Pelaku Akhirnya Dicokok
Kenakan Kaos Polri Seorang Preman Kutip "Uang Jago" Kepada Sopir Truk
CIREBON, KejakimpolNews.com.- Viral di media sosial, seorang preman yang mengenakan kaos berlogo Polri mengutip "uang jago" terhadap sopir truk yang memarkirkan mobilnya di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Polisi pun bergerak cepat, preman itu langsung dicokok. Lelaki paruh baya itu, seperti dikutip dari akun IG @humaspolda.jabar, Rabu (9/3/2022), kesehariannya nongkrong di Jalan Pekalipan. Ia menyamar sebagai tukang parkir dan memalak sopir truk yang menurunkan atau menaikkan barang di ruas jalan tersebut.
Berdalih sebagai uang keamanan ia mematok tarif Rp50.000 untuk truk atau angkutan barang lainnya yang parkir di Jalan Pekalipan. Belakangan ia diketahui berinisial AS (53), warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
AS pun dicokok polisi karena dianggap telah melakukan pemerasan atau pungutan liar alias pungli. Kepada polisi ia mengaku sudah delapan bulan melakukan aksinya itu dengan target sopir truk atau angkutan barang.
“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar melalui Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, kepada wartawan.
Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri. Uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” imbuhnya.
Menurut Troy, semula AS mengaku, ia meminta uang kepada para sopir truk itu atas arahan dan perintah RW setempat. Ia pun menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.
“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT atau RW itu tidak benar. Setelah kita cek (Ketua) RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti 13 lembar kwitansi berstempel Sie Keamanan RW 03 Pertatean Barst, kaos berlogo Polri, uang tunai sebesar Rp60.000, dan enam buah cap atau stempel.**
Editor : Dede Suryana