Duh, Anak 13 Tahun di Sumedang Cabuli 5 Bocah Laki-Laki
SUMEDANG, KejakimpolNews.com. Jajaran Polres Sumedang akhirnya berhasil mengungkap peristiwa kekerasan seksual dengan korban lima bocah laki-laki di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang dengan pelaku anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus kekeresan seksual ini pelakunya MF, anak yang usianya 13 tahun. Sementara ke 5 bocah laki-laki yang jadi korban usianya dibawah pelaku MF. Mereka yang namanya disamarkan yakni SJ (6), JS (5), PB (8), IR (8), dan MF (8).
Kpolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan mengatakan, peristiwa yang menimpa kelima korban ini terjadi akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Peristiwa ini berhasil terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemkab Kabupaten Sumedang datang ke Kecamatan Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan kekerasan seksual. Akhirnya Penyuluh tersebut melapor ke Mapolres dan kita segera melakukan penyelidikan,"terang Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, terungkaplah jika MF telah melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi kelima korban untuk bermain video game gratis.
Tindakan cabul terhadap kelima korban dilakukan di rumahnya. Dikatakan Eko Prasetyo, kelima korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat.
"Kasusnya terjadi Desember 2021 hinggga awal 2022,"katanya. Diungkapkan Eko Prasetyo, saat usia 6 tahun pelaku MF pernah menjadi korban kekerasan seksual. Trauma itu katanya membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang MF.
"Dampak karena dorongan itu, pelaku MF ya tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang tersebut (sodomi)," terangnya.
Polisi dalam penanganan kasus tersebut mengingat baik pelaku dan para korban masih dibawah umur, proses hukumnya masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Saat ini, baik pelaku dan kelima korban mendapatkan konseling khusus. Berharap konseling bisa mencegah perbuatan yang sama terjadi. Hanya, bagi pelaku, polisi akan mempersangkakan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.** Editor : Yayan Sofyan