Polda Banten Ungkap 143 Kasus Narkoba dan Ringkus 196 Tersangka

foto

Rizky Morello

MUSNAHKAN NARKOBA- Kapolda Banten, Irjen. Pol. Rudy Heriyanto tengah memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Banten.

SERANG, KejakimpolNews.com - Sejak Januari hingga Februari 2022 sebanyak 196 orang penyalahguna, pengedar dan kurir diringkus Polda Banten dengan 143 kasus.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Maret 2022, Polda Banten telah mengungkap 143 kasus narkoba dengan 196 tersangka.

"Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna," katanya saat pemusnahan barang bukti pada Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, selama Januari Polda Banten dan Polres jajaran telah mengungkap 72 kasus peredaran narkoba dengan 95 tersangka, terbanyak diungkap oleh Polresta Tangerang dengan 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka, diikuti oleh Polresta Serang Kota dengan 12 kasus dengan 19 tersangka.

"Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu, 135,94 gram ganja, 29,88 gram tembakau gorilla, serta 17.239 obat-obatan keras," ujar Kapolda.

Kemudian pada Februari 2022, Polda Banten dan jajaran juga gencar melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkoba dengan total 56 kasus dan 78 tersangka, tertinggi ungkap ada di Polresta Tangerang dengan 19 kasus dan 28 tersangka diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.

"Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram, ganja disita sebanyak 103,24 gram, tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram dan 3.488 butir obat-obatan keras," katanya. Hingga 9 Maret 2022, Polda Banten mengalami peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Tercatat 15 kasus dengan 23 tersangka, tertinggi pengungkapan di Polres Pandeglang dengan 3 kasus dan 10 tersangka. Total barang bukti yang disita dalam kurun waktu 1-9 Maret 2022 juga terbilang besar yaitu 23.304,24 gram sabu, 187,79 gram ganja, 5,11 gram tembakau gorilla dan 746 butir obat-obatan keras," tandas Kapolda.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur