Terlacak GPS, Maling Mobil di Kota Serang Diringkus di Bogor
SERANG, KejakimpolNews.com - Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Pelaku AH (40) membawa kabur mobil Daihatsu Ayla milik AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (15//2022).
"Pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03)," ujar Kapolres Serang Kota, Maruli Ahiles Hutapea pada Senin, (21/3/2022).
"Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya," tambahnya. Reskrim Polsek Serang.
Ipda Irwan menambahkan, dari keterangan pemilik kendaraan kendaraan tersebut merupakan mobil rental. Pelaku mencuri saat mobil diparkiran di depan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T.
"Dengan adanya bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.**
Editor : Maman Suparman