Kebanyakan Wajah Baru
Lagi, 38 Pengedar Narkoba Digulung Aparat Kepolisian
KARAWANG, KejakimpolNews.com - Sebanyak 38 pengedar narkoba di Karawang, dicokok polisi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).
Dari hasil pemeriksaan, ke 38 orang tersangka itu ternyata merupakan pemain baru dengan profesi sebagai pekerja swasta. Seorang tersangka, misalnya, mengaku baru dua kali mengantarkan barang haram itu, dan digaji oleh orang yang menyuruhnya.
"Mengedarkan sabu pak, baru dua kali antar," katanya saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Selasa (22/3/2022).
Kepada wartawan, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, ke-38 pengedar narkoba yang ditangkap itu hasil dari 29 kasus pengungkapan di sejumlah kecamatan di Karawang sejak Januari hingga pertengahan Maret.
"(Rinciannya) 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT," kata Kapolres. Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.
Kapolres menegaskan, pihaknya sangat serius dalam penindakan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Karawang. Ia minta masyarakat jangan takut lapor ke polisi, jika mencurigai ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Terkait ke-38 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara rinci Kapolres menyebut, untuk tersangka pengedar ganja dan sabu dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.**
Editor : Dede Suryana