2 Ditangkap 1 DPO
3 Pria 2 di Antaranya Remaja Gagal Tawuran Bunuh Wanita karena Melawan Saat Dibegal
BEKASI, KejakimpolNews.com - Pembunuhan sadis menimpa seorang gadis karyawati di Bekasi, yang jasadnya ditemukan tergeletak di depan rumahnya dengan luka bekas senjata tajam, akhirnya terungkap.
Pelakunya tiga orang, dua orang di antaranya masih di bawah umur dan seorang lagi resid9vis. Ketiganya, mengaku tadinya mereka hendak tawuran. Namun karena di jalanan banyak diawasi polisi akhirnya mengalihkan sasaran dan membegal seorang wanita yang akan pergi bekerja di pagi hari.
Karena melawan, wanita itu dibacok dengan celurit dan hartanya dirampas. Korban adalah gadis berinisial IN (24) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Serdangkan Ketiga pelaku masing-masing berinisial N (17), NR (16) dan AS (16).
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menerangkan satu pelaku lain yang berinisial AS masih diburu polisi. "Jadi tersangka ini ada tiga, dia sudah diamankan. Satu tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur sedangkan satu lainnya berinisial AS itu DPO," kata Agung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022) seperti dilansir dari PMJNews.
Agung menjelaskan, aksi pembegalan ini tidak direncanakan. Sebelumnya, para pelaku hendak mencari musuh tawuran namun gagal karena terdapat anggota patroli perintis presisi. "Kemudian, pelaku mengarahkan kendaraannya ke lokasi lain yaitu Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Dan muncul niatan untuk melakukan begal terhadap korban yang saat itu melintas seorang diri," sambungnya.
Korban mulanya dipepet terlebih dahulu tasnya oleh pelaku sebelum akhirnya melawan dan dibegal. Setelah itu, korban berteriak meminta tolong sehingga membuat pelaku panik dan kabur meskipun belum sempat mengambil barang milik korban.
"Para pelaku berhasil ditangkap di Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.**
Editor : Maman Suparman