Kapolres Tegaskan, Kembang Api Ukuran 2- 8 Inci Harus Berizin
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Jajaran Polres Kuningan melakukan monitoring dan memberi bimbingan penyuluhan (Binluh) kepada pedagang kaki lima (PKL) khususnya penjual kembang api dan petasan, di pusat pertokoan Jl. Siliwangi Kuningan, Sabtu (9/04/2022)
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., melalui AKP Budi Hartono S.H., disela kegiatan monitoring dan Binluh bagi PKL penjual kembang api dan petasan mengatakan, jajaran anggota Polres melalui Kasat Binmas Polres beserta jajaran anggota melaksanakan kegiatan monitoring dan binluh kepada penjual kembang api dan petasan sekaligus menjelaskan.
Intinya bahwa, untuk kembang api berukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan ijin pembelian dan penggunaan, dan dapat di perjualbelikan kepada masyarakat.
"Sedangakan kembang api berukuran 2 sampai 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Polri (untuk kepentingan pertunjukan/show)," terangnya.
Menurut AKP Budi Hartono, hasil monitoring sementara ini tidak ditemukan pedagang penjual petasan dan yang ditemukan hanya penjual kembang api. Sebagai tindak lanjut, phial PolresKuningan melakukan pendataan dan mengimbau warga masyarakat, untuk tidak menjual petasan.
"Situasi selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif," pungkasnya.**
Editor : Maman Suparman