Pria Paruh Baya Cabuli Gadis di Bawah Umur di Belakang SD Hingga Hamil

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pelecehan gadis di baah umur.

PANDEGLANG, KejakimpolNews.com - Pria paruh baya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang karena mencabuli seorang gadis remaja di belakang bangunan sebuah sekolah dasar (SD). Hasil hubungan gelapnya sebanyak dua kali ini menyebabkan si gadis yang masih berusia  di bawah uur ini hamil.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pria tersebut berinisial M (51) diamankan sejak Rabu (14/09/2022) lalu. Sejumlah barang bukti juga telah disita dari M. Sedangkan gadis korban pencabulan ini masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun.

"Pelaku M diamankan di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang. Menurut Fajar, pencabulan awal dilakukan M terhadap korbannya pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, lalu berlanujut pada bulan berikutnya dilakukan di belakang gedung SD di daerahnya.

Hasil hubungan gelapnya itu diketahui ketika ibu korban curiga terhadap putrinya yang tidak kunjung haid. Selanjutnya ibunya membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap putrinya. Ternyata tukang pijat bilang katanya korban sedang hamil.

Karena penasaran, ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil ternyata benar anak gadisnya sedang hamil usia enam minggu. Akhirnya Ibu korban melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu M.

"Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," ujar Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Fajar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami penyidik,” pungkas Fajar. Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (Rizky Morello)**

Editor : Maman Suparman 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mantan Ketua MK Anwar Usman Kembali Diputus Melanggar Etik
Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang Tindak Siswa MA Ini Push Up
Perempuan Pemilik Kios BRI Link Tewas Dibantai Perampok, Uang Tunai Rp50 Juta Dibawa Kabur
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan