Tersandung Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

foto

Istimewa

DITAHAN - Akhirnya DR sang Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tersangka korupsi pembangunan jalan, dikawal petugas Kejaksaan Negeri Sumedang menuju sel tahanan di Lapas Sumedang.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com -  DR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang dengan status tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Senin (19/9/2022) malam sekitar pukul 19.00.

DR menyusul 5 tersangka lainnya yaitu AD, HH, BR, HB, US  yang telah terlebih dahulu ditahan di Lapas Sumedang. Mereka para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Kebon Cau-Kudawangi, Kabupaten Sumedang, proyek anggaran tahun 2019 DPUTR Kabupaten Sumedang .

“Hari ini, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang saudara DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya tersangka sudah dimasukan ke Lapas Sumedang,” ujar Kepala Seksi Intelejen Inal Sainal Saeful kepada wartawan.

Menurut Inal, perbuatan tersangka kasus proyek jalan dijerat karena melanggar pasal yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga tersangkut, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

“Para tersangka diancam hukuman 5 tahun sesuai dengan undang undang Tipikor. Selanjutnya untuk hal tersebut, kami akan fokus dulu dengan enam tersangka artinya tidak ada penambahan tersangka lagi,” katanya.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas, 4 Tersangka Diamankan
Sejumlah Titik Jalan Kerap Jadi Arena Balapan Liar Para Remaja, Polsek Baleendah pun Turun Tangan
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Perempuan Pemilik Kios BRI Link Tewas Dibantai Perampok, Uang Tunai Rp50 Juta Dibawa Kabur
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan