Bullying di Pesantren Kuningan

2 Oknum Santri Senior Penganiaya Juniornya Hingga Tewas Jadi Tersangka

foto

Ilustrasi.

PENGANIAYAAN

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Dua orang santri senior pelaku bullying yang mengarah ke tindakan penganiayaan terhadap santri junior hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya harus bertanggung jawab secara hukum atas penganiayaan yang menyebabkan juniornya bernama Dwi Valentino Nugroho (15) siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas Desa Jambar Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, harus meregang nyawa pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, kepada awak media Rabu (23/11/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, MD (17) dan AU (17). Keduanya  telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana, sehingga statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” ungkap Hafid di Mapolres Kuningan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan statusnya masih anak-anak di bawah umur. Akan tetapi tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas dan instansi terkait yang berhubungan dengan anak.

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ketiganya kami kembalikan kepada orang tua masing-masing dan dikenai wajib lapor,”.

"Meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, proses hukum tetap berlanjut," tandas Hafid.

Kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oknum santri senior MD dan AU (kelas 9) terhadap juniornya (kelas 8) bernama Dwi Valentino Nugroho, dilakukan pada Minggu (20/11/2022) malam.

Dawali perselisihan rekan sesama santri di pesantren, berlanjut dengan aksi kekerasan dilakukan 2 oknum santri senior kepada korbannya menyebabkan korban meninggal dunia. 

Menurut keluarga korban, selama ini DVN tinggal bersama kakek dan pamannya di Desa/Kecamatan Kadugede. Ia anak kedua dari tiga bersaudara. Ibunya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya berniaga di Jawa Timur.

Sementara itu pimpinan Pondok Pesantren Al Ikhlas Drs.K,H. Djumhaer, M.Pd., mengatakan, pihak pondok telah menindak tegas terhadap 3 santri terduga pelaku kekerasan, dengan mengeluarkannya dari pondok pesantren.** (HWawanJr)

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Perempuan Pemilik Kios BRI Link Tewas Dibantai Perampok, Uang Tunai Rp50 Juta Dibawa Kabur
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas, 4 Tersangka Diamankan
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung