Saling Tantang di Medsos
Duel Kelompok Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi Kamis10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun.
Tragedi yang mengenaskan tersebut terjadi diawali oleh saling menantang duel dua kelompok remaja melalui media sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si., dalam rilisnya Selasa (15/10/2024) menjelaskan, kasus ini sangat memprihatinkan,
“Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21:00 WIB. Isinya menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut,” tutur Kapolres seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jabar.
“Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kedua kelompok itu datang dengan membawa masing-masing senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia,” tambah Kapolres
“Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumim,” ujarnya.
“Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua bilah celurit, sebilah pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisasi duel tersebut,” ungkap Samian.
“Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” pungkas mantan Kapolsek Menteng tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam pesannya menegaskan,Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini.
“Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak,” tambahnya.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman