Baru Dilantik 2 September Lalu

Kejati Jebloskan Anggota DPRD Jabar ke Rutan Kebon Waru Diduga Korupsi Danah Hibah NPCI

foto

Ilustrasi

Ilustrasi tersangka ditahan

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Belum dua bulan menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Supriatna Gumiliar ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Ia yang dilantik 2 September lalu di Gedung Merdeka Bandung, kini harus mendekam di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Anggota DPRD Jabar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 lalu.

Supriatna Gumilar yang juga Ketua NPCI Jabar ini menurut keterangan dari Kejati Jabar Rabu (16/10/2024) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Baru untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (15/10/2024).

Tersangka Supriatna Gumilar dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah atau korupsi saat ia masih menjabat sebagai Ketua NPCI Jabar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, kepada wartawan Rabu (16/10/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka inisial SG (Supriatna Gumilar) dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Dwi, kini Supriatna Gumilar telah berstatus sebagai anggota DPRD Jabar terpilih periode 2024-2029. Ia baru saja dilantik 2 September 2024 lalu di Gedung Merdeka.

Supriatna Gumilar merupakan anggota DPRD Jabar, ia meraih kursi terbanyak dari PAN di dapil Jabar 13 (Kota Banjar, Ciamis, Kuningan dan Pangandaran).

Sebenarnya Ia meraih suara terbanyak kedua, sebab yang terbanyak pertama adalah Zulkarnaen sesama PAN.

Karena Zulkarnaen meninggal dunia maka secara langsung Supriatna Gumilar ditetapkan menjadi anggota DPRD terpilih dengan raihan suara tertinggi kedua. Supriatna Gumilar kemudian melenggang ke DPRD Jabar dan dilantik pada 2 September 2024 lalu.

Kasus ini sepertinya bukan hanya Supriatna seorang, pihak Kejati Jabar menurut Dwi masih terus menelusuri orang-orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bahkan bisa jadi setelah Supriatna Gumilar akan ada tersangka baru yang juga ikut mencicipi dana hibah NPCI Jabar.

Sebelum menetapkan Supriatna sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar, Kejati Jabar pun sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

Ketiga orang inilah, Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. sebelumnya mengatakan, akibat perbuatan para tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA ini telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Mereka kini terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bojongsoang Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp670 Miliar
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan Diadili Lagi Dalam Kasus TPPU
Pemkot Bandung Amankan Aset Kebun Binatang Menyusul Dua Pengurus Yayasan Ditahan Kejati Jabar
Perempuan Pengusaha Hotel Korban Penculikan Ditemukan di Pasirimpun oleh Tukang Ojek Pangkalan