Modus Mengaku Petugas Kesehatan, 5 Penipu Berhasil Gondol Emas Perhiasan Sejumlah Warga Pantura
CIREBON, KejakimpolNews.com - Dengan modus berpura-pura menjadi petugas kesehatan, limaorang atau tiga wanita dan dua pria berhasil mengelabui sejumlah warga di Jalur Pantura Cirebon.
Dengan mengaku akan mengobati, mereka berbagi tugasa. Ada yang memijat kaki korban, sedangkan yang lainnya menyelinap masuk ke rumah dan mengambil emas perhiasan korban.
Mereka berlima beroperasi naik minibus Honda Mobilio, selanjutnya menyasar calon korban di jalur pantai utara (Pantura) Cirebon. Namun jejaknya tercium polisi, keenamnyapun diringkus satu persatu,
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan modus mereka mengakui sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dan telah memakan korban yang baru diketahui ada 8 orang korbannya.
Selanjutnya Tim Gabungan Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka dibekuk di dua lokasi terpisah: tiga tersangka diamankan di Bekasi, sedangkan dua tersangka lainnya di Pelabuhan Merak saat berusaha melarikan diri ke Lampung.
Kapolresta menambahkan bahwa komplotan ini telah beraksi di setidaknya delapan lokasi yang tersebar di beberapa daerah sepanjang Pantura sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam aksinya mereka sangat licik. Mereka mendekati korban yang sebagian besar lansia dengan berpura-pura menawarkan pengobatan gratis.
“Mereka mengalikan perhatian korban dengan berpura-pura memijat kaki sambil menanyakan kondisi kesehatan korban. Saat perhatian teralihkan, mereka mengambil perhiasan korban tanpa disadari,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Jumat, 18 Oktober 2024 seperti dilansir dari TribrataNews Polda Jabar.
Polresta Cirebon juga menyita barang bukti berupa satu unit minibus Honda Mobilio berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, beberapa pasang sepatu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37), DF (22), KP (47), DI (24), dan NA (24).
Setiap anggota komplotan memiliki peran khusus dalam melancarkan aksinya. AS bertugas sebagai sopir, DF dan NA mengambil perhiasan korban, sedangkan KP dan DI mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memijat kakinya.
Dalam kejadian di Desa Pelayangan, para tersangka mengambil perhiasan emas berupa gelang dan cincin seberat total 37,5 gram.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pihaknya melakukan kerja gabungan dengan Polsek Gebang untuk mengamankan para tersangka.
Pihaknya lebih jauh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa.
“Kami mengharapkan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kelompok ini segera melaporkan ke Polresta Cirebon untuk ditindaklanjuti,” pintanya.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman