Hasil Razia Satpol PP Kota Bandung

Agar Jera, 45 PSK, Penjual Obat, PKL dan Pedagang Miras Disidang Tipiring

  • Gaiskha
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:01 WIB
foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) terdoiro dari pelaku prostitusi, PKL, pedagang obat Daftar G, dan pedagang miras diadili.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu 30 Oktober 2024.

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:

1. 25 pelaku asusila dan prostitusi atau wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.

Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

"PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta," tegas Mujahid.

Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi, PSK, dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.

"Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa," pesannya.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kejati dan Pemdaprov Jabar Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum
Satpol PP Kota Bandung dan Penegak Hukum Lainnya Siap Gelar Operasi Miras, Susila, dan Obat Terlarang
Parkir di Bawah Flyover Terancam Sanksi, Bagaimana Terminal Liar di Kolong Jembatan Tol Cisumdawu?
MK Tolak Gugatan Paslon "Alus Pisan" Sahrul-Gun Gun, "Bedas Lanjutkan" Dadang-Ali Bersyukur