Mengutip "Uang Keamanan" 7 Preman Berkedok Ormas Diamankan Polres Sumedang

foto

Yayan Sofyan

Inilah ke-7 preman beratribut ormas yang melakukan pemerasan yang diamankan Polres Sumedang.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Ulah premanisme kembali mengganggu ketertiban di jalanan dan meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan.

Kali ini, berbalut jaket ormas, Polres Sumedang mengungkap modus pemerasan berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Mereka menekan sopir dan pekerja proyek menggunakan simbol-simbol legal untuk menciptakan rasa takut, dengan dalih “uang keamanan” dan kewajiban membeli air mineral secara paksa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, modus pertama terungkap di Kecamatan Jatinangor, saat pelaku berinisial AM (26) meminta uang kepada pekerja proyek di Desa Sayang.

Ia mengaku bagian dari ormas dan mengancam akan mendatangkan massa jika permintaan tidak dipenuhi. Korban yang tertekan akhirnya mentransfer Rp2,5 juta.

"Beruntung, korban segera melapor dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, " kata Hendra, Minggu (15/6/2025).

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Ujungjaya, namun dengan cara yang lebih terang-terangan. Enam pelaku menghadang truk-truk yang melintas di malam hari dan memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp5.000.

Jika menolak, sopir tetap dikenai pungutan sebesar Rp2.000 dan truknya dipukul. Keenam pelaku—S, UDS, D, DR, TH, dan TR diketahui mengenakan atribut ormas dan menyetorkan hasil pungutan ke bendahara kelompok mereka.

Sementara Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi menegaskan, simbol ormas yang digunakan tidak terkait institusi resmi, melainkan dimanfaatkan secara ilegal oleh para pelaku untuk menciptakan ilusi legitimasi.

“Ini bukan hanya pemalakan, tapi juga penyalahgunaan identitas yang mencemarkan citra ormas sah,” ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp6,5 juta, lima dus air mineral, empat ponsel, serta pakaian berlogo ormas.

Polres Sumedang telah menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, 15 orang lainnya yang ikut diamankan karena tidak cukup bukti akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Premanisme tidak boleh diberi ruang, siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” tutupnya.**

Author: Yayan Sofyan 

Editor: Yayan Sofyan 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Tertibkan Preman dan Jukir Liar Selama MTQH ke-39 Jawa Barat di Soreang
Ikuti Jejak Wali Kotanya, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis Penjara 5,5 Tahun
Nekat Buka di Hari Libur Keagamaan, Tempat Hiburan Malam Dirazia
Perampok Bersenpi Teman "Anggota" Polda Ditangkap dan Dihajar Massa di Cijerah Bandung
4 Remaja Geng Motor Disergap Polisi, 4 Sajam dan 1 Busur Panah Disita
slot gacor