Polisi Tertibkan Preman dan Jukir Liar Selama MTQH ke-39 Jawa Barat di Soreang

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Petugas dari Polresta Bandung tengah menyisir areal untuk mencegah adanya aksi premanisme dan juru parkir liar.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polresta Bandung menggelar operasi penertiban premanisme dan parkir liar di sekitar Dome Balerame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sejak Sabtu, 15 Juni 2025 hingga beberapa hari mendatang.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-39 Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2025 yang sedang berlangsung.
Operasi dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Kasat Samapta, dan Kapolsek Soreang.
Petugas gabungan menyisir area sekitar Dome Balerame untuk mencegah terjadinya tindakan premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di tengah keramaian acara besar.
Dari operasi ini berhasil mengamankan sejumlah juru parkir liar yang memanfaatkan momen MTQH untuk melakukan pungli terhadap pengunjung. Para pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Soreang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta dan pengunjung MTQH.
Kompol Aep Suhendi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya event keagamaan tersebut.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang hadir dalam kegiatan religius ini merasa aman dan nyaman tanpa gangguan dari praktik pungli maupun premanisme,” tegasnya.
Langkah Polresta Bandung ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang berharap kegiatan penertiban serupa terus dilakukan, terutama pada momen-momen besar yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerawanan keamanan.
Keberadaan juru parkir liar dan premanisme seringkali meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Sebagai upaya pencegahan, Kompol Aep Suhendi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas yang ditemukan.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera hubungi call center 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolresta Bandung melalui WhatsApp di 0822-1115-9110 agar dapat segera diantisipasi,” pungkasnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi