Biadab! Ayah Kandung Siksa Anaknya yang Berusia 2 Tahun

Foto : Istimewa
Ayah biadab yang menyiksa anaknya berusia 22 bulan, diamankan polisi.
PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tepatnya terhadap anak terjadi di Kampung Cibendasari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Aksi yang oleh warga disebut biadab ini terjadi Jumat (4/7/2025) pukul 00.40 WIB dan terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos) hingga menimbulkan kegeraman warga tetangga pelaku.
Dalam video terekam, anak yang masih terbilang bayi berusia hampir 2 tahun atau tepatnya 22 bulan ini, mendapatkan tindakan kekerasan oleh ayah kandungnya. Video ini pertama kali diunggah anggota DPR RI, Achmad Sahroni lewat instagramnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan ada tindakan penyiksaan ini di Purwakarta.
"Benar telah terjadi aksi penganiayaan terhadap anaknya seorang balita 22 bulan, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya, Jumat (4/7/2025).
Lanjut Hendra, korban mengalami luka memar dan saat ini tengah dilakukan perawatan. Menurut Hendra, dugaan awal, pelaku sedang bertengkar dengan istrinya (ibu korban), karena ditinggal pergi ke rumah orang tuanya.
"Pelaku membuat video itu dengan tujuan dikirim ke istrinya (ibu korban) agar istrinya kembali ke rumah," ungkapnya.
Kasus ini, kata Hendra menegaskan, sudah ditangani penyidik Polres Purwakarta. Pelaku bernama DH dan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan