Putusan Telah Inkracht

Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

foto

Foto: istimewa

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri

BANDUNG, KejakimpolNews.com. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mulai Rabu (3/2/2021) memulai kehidupan barunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls,1 Sukamiskin Bandung setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya.

Anas dipindah ke Lapas setelah banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) selesai diputus di Mahkamah Agung (MA) dan telah inkracht van gewijsde (perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap). Anas dibawa ke Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman di lapas kelas 1 tersebut yang merupakan panjara bagi para narapidana yang terlibat korupsi.

Plt Juru bicara Ali Fikri menyatakan, Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum. "Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (5/2/2021).

Hukuman pidana penjara untuk terpidana Anas Urbaningrum adalah 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK sejak 2014. Anas juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Jika Anas jika tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Masih belum selesai, ada lagi hukuman tambahan. Mantan Ketum Partai Demokrat itupun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dbayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ali Fikri menambahkan, Jika jumlah uang pengganti tidak memenuhi dengan harta bendanya yang telah disita, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tambahan lainnya, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Seperti diketahui, Anas adalah terpidana kasus korupsi. Dia semula di tingkat Pengadilan Negeri divonis 14 tahun, namun ia mengajukan banding dan tapi ditolak, pun kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak dan tetap dinyatakan bersalah. Namun MA mengubah putrusan hukuman penjara, dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

Anas masih belum puas, iapun mengajukan PK, namun ditolak dan akhirnya karena dianggap inckracht maka sang mantan Ketum Partai Demokrat itupun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung
Sejumlah Titik Jalan Kerap Jadi Arena Balapan Liar Para Remaja, Polsek Baleendah pun Turun Tangan
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas, 4 Tersangka Diamankan