Motifnya Belum Terkuak
Istri Bakar Suami di Tangsel, Tertangkap di Semarang
TANGSEL, KejakimpolNews.com.- Istri yang diduga membakar rumah dan suaminya, akhirnya diringkus polisi. Kristiana (53) nama ibu rumah tangga yang biadab itu, kabur setelah membakar Samsudin (46) suaminya di Jalan Sukamulya I, RT 02/08, Serua Indah, Ciputat, Tangsel Kamis (4/2/2021).
Setelah suaminya luka parah terbakar nyaris seluruh tubuhnya melepuh dan gosong, rumahnya juga nyaris ludes dilahap api, Kristiana langsung kabur nai8k angkutan umum menuju rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin mengatakan Sabtu (6/2/2021), pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah. Jumat (5/2/2021) malam.
"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres, Dia mengatakan, katanya Kristiana menyesali perbuatannya.
Kapolres menyebut, ancaman hukum bagi tersangka cukup berat dengan pasal KUHP yang berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, Samsudin (46) yang sehari-harinya berprofesi sebagai ojek online (Online), tubuhnya nyaris gosong dan kulitnya melepuh. Ia tak mampu menyelamatkan diri karena sedang tertidur lelap saat rumahnya mendadak terbakar.
Namun tetangga heran, istrinya saat itu mendadak raib entah kemana.Sementara rumah yang ditinggalinya di Jalan Sukamulya I, RT 02/08, Serua Indah, Ciputat, Tangsel itu nyaris ludes andai saja warga sekitarnya tidak segera menolong dengan peralatan seadanya.**
Editor: Maman Suparman