Dinilai Terbukti Korupsi

JPU KPK Tuntut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dihukum Penjara 2 Tahun

foto

istimewa

SUASANA sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor/PN Bandung saat JPU KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman (tidak hadir).

BANDUNG, KejakimpolNews.com.- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin Yoga Pratomo, menuntut terdakwa Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut bayar denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan.

Tuntutan itu diminta JPU dalam sidang lanjutan Rabu 10 Februari 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) / Pengadilan Negeri (PN) Jln. LLRE Martadinata Bandung. Sidang hari itu yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu agendanya requsitoir atau tuntutan dari JPU.

JPU Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hal yang memberatkan di antaranya pengajuan terdakwa untuk jadi justice collaborator (JC) telah ditolak. Kemudian terdakwa belum bisa mengungkap pelaku yang lebih besar dari pelaku korupsi sebelumnya dalam kasus ini.

"Karena pertimbangan itulah kami belum dapat menerima JC dari pihak terdakwa," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan amar tuntutannya. Yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

JPU Yoga Pratomo juga membacakan fakta persidangan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Pemberian juga dilakukan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

JPU juga membacakan fakta persidangan lainnya, di antaranya bahwa awal kasus ini terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementerian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya. Pengajuan DID Dana Perimbangan DAK yang diajukannya disetujui atas bantuan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Selanjutnya terjadi pencairan.

Pada saat uang telah cair, terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan kepada Yaya Purnomo sebagai kesepakatan awal, padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp22 miliar.

Selanjutnya, ketika ada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy, Budi Budiman diminta sang Ketum PPP untuk menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Terdakwa saat itu berjanji akan segera memenuhinya.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp375 miliar, emudian cair Rp44 miliar/ Di saat itu Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya.

Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Karena itulah, JPU KPK Yoga Pratomo merasa yakin, terdakwa bersalah telah memberikan uang kepada pejabat yang merugikan negara dan memperkaya orang lain, sesuai dengan dakawaan yang telah dibacakan.

Untuk memberi kesempatan kepoada terdakwa dan penasihat hukumanya memmbaxkan pemebleaannya, Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mengundur sidang pada Rabu 17 Februari 2021 pekan depan.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas, 4 Tersangka Diamankan
Sejumlah Titik Jalan Kerap Jadi Arena Balapan Liar Para Remaja, Polsek Baleendah pun Turun Tangan
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan
Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang Tindak Siswa MA Ini Push Up