Tidak Indahkan Aturan

3 Dari 12 Moge Terobos Ganjil Genap ke Puncak Bakal Ditindak

foto

KAPOLRESTA Bogor Kota Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro (kedua dari kiri) sedang memberi pengarahaan kepada jajarannya.

BOGOR,KejakimpolNews.com- Rombongan motor gede (moge) yang menerobos jalur Puncak Bogor tanpa mengindahkan aturan "ganjil-genap" dianggap melanggar hukum. Tiga moge di antaranya sudah terindentifakasi oleh pihak kepolisian. Ketiganya terancam akan dikenakan sanksi berat karena melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Demikian ditegaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro tentang kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19) dan videonya viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian diketahui, rombongan moge tersebut berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang menuju Bogor. "Rombongan ini berjumlah 12 moge. Mereka berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kapolresta kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 siang.

Menurut Susatyo, dari Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena pada pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua petugas sedang salat Jumat. Dan ternyata lolosnya rombongan Moge tersebut menjadi viral di media massa terutama di medsos.

Saat itulah aparat Polresta Bogor menelusuri dengan mengumpulkan video dan data lainnya. Dan akhirnya, Sabtu (13/2/2021) dinihari pukul 01.00 WIB, aparat berhasil mengidentifikasi para pengendara moge. Dari 12 moge itu hanya tiga pengendara yang melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap (12/2/2021).

Bahkan identias pengendaranya teridentifikasi. Mereka berinisial HV, FR dan TN. Ketiga orang ini nantinya akan dikenai tindakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar Kapolresta.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas, 4 Tersangka Diamankan
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung
Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang Tindak Siswa MA Ini Push Up