Terima Suap Dari Pengusaha

Dibawa dari Makassar ke Jakarta Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka

foto

Foto: Istimewa

KETUA KPK Firli Bahuri saat Konferenesi Pers di Gedung KPK. Intinya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan beberapa orang lainnya jadi tersangka.

JAKARTA,KejakimpolNews.com.- Setelah menunggu 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sementara dan didukung barang bukti serta saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tersangka Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan wisata Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba.

Selain sang Gubernur Sulawesi Selatan, KPK juga menetapkan sebagai tersangka atas nama Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan secara kronologis kasusnya, Nurdin Abdullah katanya, diduga beberapa kali menerima suap, salah satunya dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.

Menurut Firli, pada tanggal 26 Februari 2021 tersangka ASA (Agung Sucipto) selaku kontraktor diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat). Pemberian uang tersebut ada kaitannya dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel, salah satunya kelanjutan proyek wisata Pantai Bira.

Firli pun mengungkap, antara Gubernur Sulsel dan Agung Suciptoi telah terjadi komunikasi aktif sejak Februari 2021, telah dan juga dengan Edy Rahmat sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi ini yakni tujuannya, untuk memastikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB) Agusng Sucipto kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya pada tahun 2021.

"Komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli. Pada awal Februari 2021, Nurdin, Agung dan Edy Rahmad bertemu di Bulukumba. Saat itu, Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.

Nurdin pun lantas memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022. Masih kata ketua KPK, Ketika Edy Rahmat bertemu dengan Nurdin Aabdullah, disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Saat itu, gubernur mengatakan yang penting operasional kegiatannya tetap bisa dibantu AS. Karena telah terjadi tranasi pemberian uang itulah, KPK menetapkan bahwa, sebagai penerima, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi, dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat serta Agung Sucipto ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021) malam hingga dini hari WITA. Penangkapan berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulsel. Selain ketiga orang tersebut, turut diamankan pula tiga orang lain masing-masing SB, ajudan Nurdin yaitu NY, sopir Agung dan IF, sopir atau keluarga Edy. Kini penytidik KPK masih terus memeriksa secara intensif para tersangka.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung
Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang Tindak Siswa MA Ini Push Up
Mantan Ketua MK Anwar Usman Kembali Diputus Melanggar Etik