"Makan" Dana Hibah Rp1,1 Miliar
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Dikenakan Rompi Pink
TANGSEL, KejakimpolNews.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menetapkan Bendahara Umum KONI Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah menjelaskan, penetapan SHR sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel melalui tahapan proses yang panjang.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,122.000.000 sekian, atau Rp 1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara, :katanya.
"Karena kita sudah dapat hasil perhitungan kerugian negara ini, lalu dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini. Sehingga pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR," kata Aliansyah di Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD, Serpong, Tangsel, Jumat (4/6/2021).
Menurut Aliansyah, SHR diduga melakukan manipulatif dana hibah yang memperkaya diri sendiri. "Ya sementara mengenai pertanggung jawabannya. Diseputar pertanggung jawabannya ini. Pertanggung jawabannya ini diduga manipulatif kegiatan," pungkasnya.**
Editor: Maman Suparman