Buntut Sengketa Dua Geng Motor, Ahmad Lafaris Tewas Ditusuk Ibro
GARUT, KejakimpolNews.com - Sengketa dua kelompok geng motor di Leuwigoong Garut yang berakhir tewasnya seorang anggota geng motor setelah ditusuk senjata tajam, kini mulai ditangani Polres Garut. Pelaku penusukan yakni tersangka FF alias Ibro (22) diamankan, dia dianggap pelaku penusukan atas korban Ahmad Lafariz (29).
Korban Ahmad Lafariz tewas ditusuk oleh tersangka Ibro menggunakan pisau milik tukang martabak. Dengan tiga kali tusukan, korban ambruk bersimbah darah dan nyawanya tak tertolong.
"Penusukan berlangsung di dekat Pasar Lewuigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu," tutur Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut Jumat (20/8/2021).
Menurut Kapolres, pembunuhan ini bermula dari kesalahpahaman antara dua kelompok geng motor GBR dan Moonraker. Awalnya kedua anggota kelompok ini terlibat perselisihan. Mereka sepakat untuk berdamai dan mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah di kawasan Leuwigoong.
Setelah bertemu, kedua kelompok berdamai lalu mereka para anggota GBR dan Moonraker itu membubarkan diri. Saat itulah para anggota GBR dan Moonraker membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Sial bagi Ahmad Lafariz, salah seorang anggota GBR yang juga hendak pulang ke rumahnya di Cibiuk, Limbangan. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya tidak bisa hidup, akibatnya dia tertinggal sendirian sedangkan teman-temannya sesama anggota GBR telah menjauh.
Kapolres melanjutkan, saat Ahmad seorang diri mengalami kesulitan menghidupkan motornya, FF alias Ibro anggota geng Moonraker menghampiri tukang martabak, kemudian dia mengambil pisau milik tukang martabak.
Sambil menenteng pisau, Ibro mendekati Ahmad. Saat itu dia langsung menusuk korban tiga kali ke perut, pinggang dan pundak korban. Usai menusuk korban kata Wirdhanto, pelaku FF alias Ibro bergegas kabur melarikan diri ke arah belakang Pasar Leuwigoong bersama rekan-rekannya yang lain, sedangkan korban langsung tidak sadarkan diri dan selanjutnya meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Bahkan pisaunya masih menancap di tubuh korban," kata Kapolres. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Garut kurang dari 24 jam pada Kamis 19 Agustus 2021 saat hendak melarikan diri ke wilayah Kecamatan Bungbulang.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan tiga orang anggota geng motor GBR yang sedang berencana akan melakukan pembalasan terhadap pelaku penusukan. Kini FF alias Ibro ditahan, dan ia akan dijerat denganPasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Sementara untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**
Editor: Maman Suparman