Menolak "Hubungan Badan", TKW Pulang dari Arab Cekik Suaminya Hingga Tewas
SERANG, KejakimpolNews.com- Nasib naas harus diterima oleh pria paruh baya bernama Asni (55). Ditinggal istri berinisial Ny.W (56) selama 8 tahun karena istrinya kerja di Arab Saudi, justru bukannya bahagia, ia malah harus kehilangan nyawa dengan tragis.
Pasalnya, Ny.W yang baru pulang dari Arab Saudi ini bukannya melepas rindu bersama Asni suaminya, justru ia malah mencekik leher Asni hingga tewas dengan mengenaskan karena menolak diajak berhubungan badan oleh suaminya.
Umumnya suami apalagi 8 tahun berpisah dengan istri, sesaat setelah Ny.W istrinya pulang dari Arab Saudi, sesaat kemudian Asni mengajak istrinya melepas rindu yang lama terpendam.
Namun kerinduannya tak tersalurkan. Ny.W bukannya memberi "jatah" sebagai kewajiban istri terhadap suiami, ia dengan tegas menolak ajakan suaminya. Dalihnya, ia akan tanya dahulu kepada ustad sebab khawatir berpisah 8 tahun status suami istrinya sudah dianggap tidak sah.
Saat itulah Asni meyakinkan, ia tetap sebagai suaminya dan sah karena selama berpisah 8 tahun tidak menceraikan atau ia menikah lagi dengan wanita lain. Tapi W keukeuh menolak, dan tetap akan minta petunjuk ustad dahulu.
Akhirnya terjadilah keributan antara keduanya. Ny.W gelap mata, ia mencekik leher suaminya hingga tewas. Selanjutnya Ny.W kabur.
Kematian Asni menghebohkan warga di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasa (31/8/2021) kemarin itu akhirnya tercium polisi. Anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota segera mengejar Ny.W dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, penyebab pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.
Maruli menambahkan, penolakan itu membuat Asni emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.
“Korban menarik tangan terlapor Asni untuk diajak ke kamar. Tapi tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” beber Kapolres sepertio dikuytip dari PMJNews.
Kkasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban Asni. Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).**
Editor: Maman Suparman