Tak Sudi Disebut Bau Badan, Pemuda Nekat Bunuh Gadis Teman Kencannya di Kamar Hotel
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hanya karena tersinggung disebut bau badan, seorang pria nekad membunuh gadis yang baru dikenalnya dengan cara dicekik, selanjutnya kabur sambil menggondol barang berharga milik korban antara lain uang, handphone dan kartu ATM.
Adalah H nama inisial pemuda yang satu ini, semula berkenalan dengan gadis berinisial LD (21). Keduanya berkomunikasi melalui MiChat. Selanjutnya keduanya janjian bertemu di hotel Picasso In yang berada di daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Di kamar itulah keduanya berkencan. Dalam keadaan si gadis tanpa busana, ia menyebut pria yang baru dikenalnya ini dengan nada meledek sebagai pria yang bau badan dan kotor.
Mendengar ledekan tersebut H merasa tak sudi dan iapunmarah, lalu mencekik leher si gadis hingga tewas. Demikian penuturan H sesaat setelah ditangkap dan diinetrogasi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai dalih ia nekat membunuh LD.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan korban LD dan pelaku H sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka berhubungan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di hotel tersebut.
"Mereka memang tidak punya hubungan satu sama lain, namun berkomunikasi melalui MiChat, di situ janjian dan bertemu untuk pertama kalinya malam itu," kata Azis dalam keterangannya, Senin (6/9/2021) seperti dikutip dari PMJNews.
Hasil autopsi ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban terutama di bagian leher akibat cekikan. Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran tersinggung karena dikatakan bau badan.
"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut karena merasa tersinggung, emosi dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," tukas Azis. Usai membunuh, tersangka diketahui mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti uang, ATM, dan handphone. Menurut Kapolres, barang itulah yang kemudian menunjukkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan.
Dan setelah pembunuhan, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pelaku di rumah kerabatnya di Bojonggede. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku terkena ancaman penjara 15 tahun.**
Editor: Maman Suparman