Korupsi Rp52,6 Miliar, Kejati Jabar Tangkap RDC Mantan Manajer PT Posfin

foto

ilustrasi

KORUPSI

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Mantan Manajer Keuangan dan Akutansi PT Posfin (PT.Pos Finansial) bernisdial RDC ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp52 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2018-2020 saat ia menjadi Manajer Keuangan di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, telah lama dilakukan Kejati Jabar. Dimulai pada Februari 2021 penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print–178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM).

Setelah memeriksa saksi dan barang bukti dianggap mencukupi, akhirnya penyidik di Kejati Jabar menetapkan RDS menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Pada Selasa 14 September 2021 itu, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan RDC pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai 3 Oktober 2021.

"Tersangka RDC dititipkan sementara di Rutan Polrestabes Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021.

Didampingi Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Riyono menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kasus korupsi yang menjerat RDC itu yaitu penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.

Korupsi dilakukan bersama Direktur PT Posfin, yakni S, namun S meninggal dunia. tinggallah tersangka RDC sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Posfin yang juga harus bertanggung jawab karena telah merugikan negara sekurang-kurangnya  Rp52.612.200.000. 

Modus yang dilakukan tersangka yaitu pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Selanjutnya pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp19.319.400.000.

Masih ada juga yakni penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000.

Lalu penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp4.280.000.000. Ada lagi, pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9.200.000.000.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp52.612.200.000 sesuai dengan Laporan SPI," ungkap Riyono.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik.

Tersangka RDC tambah Riyono, akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Ungkap Mayat di Soreang, Ternyata Korban Pembunuhan 4 Pelaku
Melanggar Hukum, Enam Debt Collector Ditangkap Polresta Bandung
Sejumlah Titik Jalan Kerap Jadi Arena Balapan Liar Para Remaja, Polsek Baleendah pun Turun Tangan
Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polsek Cangkuang Tindak Siswa MA Ini Push Up
Polsek Katapang Gerebek Penjual Miras Berkedok Tambal Ban, 11 Jeriken Tuak Diamankan