Simpan Sabu di Lipatan Tisu, Ipang Diringkus di Rumah Kontrakannya
TANGERANG, KejakimpolNews.com - SR alias Ipang (38) kini mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ipang diringkus di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/9/2021).
"Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (16/9/2021).
Menurut Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Plastik klip yang dibungkus bekas tisu itu dimasukan di dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.**
Editor: Maman Suparman