Teman Wanitanya Tanpa Busana

Membunuh di Muara Enim Buron 8 Bulan Diringkus di Cikampek

foto

Istimewa

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman sedang konferensi pers tentang tertangkapnya buronan pembunuh.

PRABUMULIH, kejakimpolnews.com.- Sempat buron selama delapan bulan, Deni Saputra alias Cecep (28), tersangka pelaku pembunuhan di Muara Enim, Sumatra Selatan, akhirnya berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di kawasan Cikampek, Karawang.

Cecep dijemput tim Satreskrim Polres Prabumulih. Ia diduga sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan yang menewaskan Citra Yetri Yeni alias Sella pada Februari 2020 silam.

Dari pengakuan tersangka warga Muara Enim Sumsel itu, ia sempat melarikan diri ke  Pandegelang, dan Serpong, tapi akhirnya tertangkap di daerah Tirta Mulya, Cikampek.

Cecep mengaku nekat membunuh korban lantaran cemburu saat dapat kiriman foto Sella tanpa busana bersama pria lain, di tempat dia sering menginap. 

“Kalau minum dan narkoba tidak, namun karena emosi saya gelap mata, hingga akhirnya menghabisi nyawa Sella,” ucap tersangka yang merasa menyesal atas perbuatannya itu. 

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman menyebutkan, kasus ini sebenarnya sudah lama, yaitu pada bulan Februari 2020.

"Tersangka ditangkap dari rumah kontrakannya di daerah Tirtasari, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata kapolres, Rabu (28/10).

Tersangka dan korban, kata kapolres, punya hubungan khusus, namun ada pihak ketiga yang menyebabkan tersangka Deni alias Cecep cemburu dan menyebabkan korban dibunuh.

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal, 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya