Sudah Beranak Istri

Oknum Kades Gauli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

foto

Pr/ist

Ilustrasi

GARUT,kejakimpolnews.com.- Oknum Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cikelet, berinisial PM (47), kini harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Garut karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih warganya.

Penahanan terhadap tersangka PM oleh Polres Garut, bermula ketika adanya laporan dari keluarga korban mengenai perbuatan Kades Cigadog tersebut. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya PM datang. Setelah diperiksa yang bersangkutan ditahan. Sebelum dilakukan penahanan, PM terlebih dahulu dites swab sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurut keluarga gadis korban, bermula adanya jalinan hubungan percintaan antara Kades dengan Mawar (nama samaran) pada Maret 2020 lalu. Hubungan itu erat sekali padahal PM saat itu masih mempunyai istri dan berjanji kepada Mawar akan menceraikannya.

Ternyata PM tidak sebatas pacaran, tetapi malah ia mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya seperti suami istri. Permintaan itu ditolak oleh Mawar tapi PM terus memaksa dengan berjanji akan menikahi Mawar.

Karena dipaksa akhirnya terjadi perbuatan mesum itu. Dan ternyata bukan sekali tapi berulang kali. Apabila Mawar tidak mau melayaninya kembali, tidak segan-segan PM mengancamnya tidak akan menikahinya.

Ancaman tersebut membuat Mawar takut sehingga ia terpaksa melayaninya kembali. Akibat perbuatan itulah PM dijerat pasal 76D Jo pasal 81 dan atau 76E pasal 82 UU no 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan Perbuatan Asusila. Ancaman yang akan dikenakan minimal hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus yang dilakukan PM ini, ketika dikonfirmasi ke Polres Garut dibenarkan. Kini tersangka selain dilakukan penahanan juga masih dalam pemeriksaan secara intensif.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya