Malu-Maluin Euy!

Cinta Palsu Dibayar Uang Palsu

foto

Foto: Humas Polrestabes Bandung

UANG PALSU, Kapolsekta Regol Kompol Aulya Djabar memperlihatkan uang palsu yang disita dari tersangka Tuten (pakai baju tahanan oranye.

Oleh KANG MAMAN

IMPAS, mungkin itulah sebutan yang tepat bagi seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) inisialnya SA (33) ini. Ia berikan cinta yang palsu kepada pelanggannya, dan si pelanggan membayarnya dengan uang palsu. Palsu dibayar palsu, imbang dan adil ‘kan?

Adil dalam transaksi jual beli, tetapi ternyata tidak demikian di mata hukum mah atuh Kang. Pria hidung belang yang telah “memakai” SA ini harus berurusan dengan polisi. Ia tak hanya diadukan si PSK karena menipu, tetapi menggunakan uang palsunya juga termasuk pelanggaran tindak pidana.

Kisah itu diawali perkenalan Tuten (24) dengan SA melalui media sosial MIChat. Singkat kata keduanya sepakat untuk transaksi “jual beli cinta kilat”. Disebut kilat karena profesinya SA siap menjual dirinya walaupun tanpa cinta sejati kepada siapa saja, yang penting asal mau membayar.

Cinta kilat model begini mah tak perlu cinta asli tak perlu ikatan cinta yang sejati seperti layaknya Mas Aldebaran dan Andin dalam sinetron di layar kaca. Asal ada lelaki yang mau bayar maka cinta kilat akan diberikan. Gak mau bayar mah kata orang Cianjur, wayahnya sajah. Dan itu pula prinsip yang dipegang SA.

Jika Tuten si lelaki yang baru dikenalnya sanggup membayar, ia siap melayani dengan gaya dan teknik apapun juga yang dimaui pelanggannya. Mau gaya sorodot gaplok, mau gaya punggung gaya dada atau gaya bebas, dogystyle atau gaya gedebok pisang, bagi SA mah okeh-okeh sajah. 

Cinta kilat ia siapkan selama ada yang nyiapin duit. Selesai jual beli mah, cintanya hilang yang ada cuma hitungan uang. Begitulah SA ketika menghadapi lelaki hidung belang model Tuten.

Usai chating, keduanya sepakat ngamar di Gang Haji Sardini, Jln.Dewi Sartika Bandung. Selanjutnya mah keduanya pun berasyik maksuk hingga Tuten puas dan SA pun berseri karena terima bayaran Rp400.000.

Tetapi beberapa saat kemudian SA mulai curiga ketika melihat uang yang didapatnya ini agak lain. Ia merasa uang itu palsu setelah dilihat, diraba, dan diterawang, ia semakin yakin uang itu palsu. Ia mencoba damai dan meminta Tuten mengganti dengan uang asli. Tapi Tuten keukeuh menyebut uang itu asli.

SA merasa jengkel, karena Tuten tak mau bertanggung jawab. Maka Minggu 31 Januari 2021 malam itu sekira pukul 23.30 WIB ia melapor ke Polsekta Regol. Tak lama kemudian polisi mecokok lelaki hidung belang dan kini meringkuk dalam tahanan.

Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar menyebut, dari tangan tersangka pihaknya menyita uang palsu dengan nominal Rp 4 juta, terdiri pecahan Rp 50.000,- sebanyak 68 lembar dan enam lembar pecahan Rp100.000.- Kepada wartawan Selasa (16/2), Kapolsek menyatakan tersangka tak hanya menipu tetapi bakal dijerat dengan pengedar uang palsu.**

Editor: Maman S/Dede S

Bagikan melalui
Berita Lainnya