Malu-Maluin

Gofood, Gojek, dan Gojos

foto

pixabay ilustrasi

ILUSTRASI

Oleh KANG MAMAN

KATA orang, sekarang itu zaman milenial, era global. Segala sesuatu sering dikaitkan dengan teknologi digital, termasuk informasi dari mulai yang legal hingga abal-abal, dari mulai menawarkan modal hingga jual bawah bujal. Transaksinya tak mesti tatap muka, cukup mainkan handphone (HP), beres.

Belanja tak perlu pergi ke toko, mau makan, mau beli barang apa saja, segalanya tinggal mainkan HP. Malas naik kendaraan sendiri, tinggal hubungi gojek, mau pesan makanan tinggal hubungi gofood, mau belanja mau beli apa saja, tinggal buka toko online. Pun jika mau menjual barang, mobil, motor termasuk kolor, tinggal posting di media sosial hanphone (HP).

Tapi jangan seperti AE (24). Pria yang ini mah media sosial ini bukan untuk menawarkan barang konsumtif, tapi barang sensiitif yakni "barang" milik istrinya. Orang lain mah Gojek dan Gofood, dia mah Gojos. Ia iklankan istrinya untuk dikencani siapa saja yang mau, yang penting jika mau jos harus bayar cash.

Tak pakai ongkos kirim, bayarannya juga COD atau cash on delivery, barang datang baru bayar, juga gak pake DP down payment alias uang muka. Pokoknya jika berminat main sama istrinya, langsung datang, booking, lalu bayar cash selanjutnya tinggal ngejos.

Kawin muda tanpa kerjaan, ditambah pandemi Covid-19, AE warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang ini bukannya ihtiar mencari sumber penghasilan lain, justru dia mah memanfaatkan istri dan HP-nya. Ya.. melalui HP itulah, AE menawarkan istrinya berinisial WYF kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sang istri yang dinikahi istrinya sejak 2018 ini awalnya menolak, tetapi karena ada ancaman dan juga iapun butuh duit, akhirnya okeh saja. Sama seperti Ojol atau ojek online. Siapa mau naik, harus berani bayar. Bedanya dikit saja, kalau Ojol bayarannya tergantung jarak tempuh, kalau ini mah sekali naik tarifnya sama, tidak tergantung jarak dan durasinya.

Mau longplay, mau quick play, mau panjang kaya di tol, atau mau singkat kayak permainan ayam, gak soal. Patokannya suddent death, jika sudah gol, tandanya game over atau permainan berakhir dan member harus bayar Rp600.000. Tempat tak perlu hotel mewah bintang lima bintang tujuh atau kelas melati, cukup di rumah kontrakannya, semua beres dan aman.

Begitulah cara managemen AE mempromosikan istrinya yang dinilai masih muda dan masih seksi ini. Ia tak peduli “sawah” istrinya dicicipi orang lain, yang penting apik dan duit. Dia pun tak peduli bahwa hak penggarap ada di dalam dirinya. Yang penting siapa saja boleh menggarap, yang penting bayar.

Promosi istri lewat aplikasi MiChat ini ternyata laku juga. Beberapa orang lelaki hidung belang banyak yang tertarik. Mereka datang ke rumah AE, pura-puranya bertamu, padahal mah mau gitu. Selanjutnya, setelah bayar Rp600.000, si tamu dipersilakan masuk kamar dan disana telah siap sang istri menyambut tamunya. Sementara istri melayani tamu kehormatannya, suami menunggu di ruang tamu.

Begitulah yang terjadi, hingga lama kelamaan menimbulkan kecurigaan tetangga. Mereka heran, rumah AE kerap dikunjungi lelaki berganti-ganti. Dan akhirnya mereka menggerebek rumah kontrakannya tersebut. Ternyata tetangga memergoki ada tamu di kamar tidur, sedangkan WYF istri AE tampil seksi dan semok seronok.

Akhrirnya tetangga melapor ke Polres Karawang. Tidak pakai lama, polisi lalu menjebloskan AE ke sel tahanan, sementara WYF istrinya untuk sementara jadi saksi. Kepada polisi, AE mengaku memang ia telah menjual istrinya. Sekali kencan Rp600.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksano, Jumat 12 Maret 2021 mengatakan kepada wartawan, semua ini terbongkar karena adanya laporan dari warga. Ketika diinterogasi warga, kata Oliesta, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya sendiri sebagai pekerja seks ini baru meneruima 10 orang tamu.

“Mau 10 tamu mau satu orang, yang jelas memperdagangkan istrinya mah namanya melanggar hukum atuh euy,” kata tetangga urang Karawang. Sampai kini Polres Karawang masih terus mendalami kasusnya. Prakletk prostitusi dengan mendagangkan istri ini ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya