Memakai Narkoba Jenis Xanax

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

foto

IG/ist

Vanessa Angel

JAKARTA, kejakimpolnews.com .' Akhirnya selebritas Vanessa Adzania Angel divonis tiga bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memakai narkoba jenis xanax.

Selain hukuman badan, Vanessa Angel juga didenda Rp10 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Ikhwal hukuman denda Rp 10 juta, hakim masih memberi alternatif, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan.

Sebelum ketuk palu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Vanessa Angel melanggar hukum.

Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih bayi.

Usai vonis, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Vanessa, masih diberi kesempatan seminggu apakah mau menerima atau banding.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya