Terjadi di PN Bandung

Wartawan Kecewa Hakim Melarang Mengambil Foto di Persidangan

foto

Yayah Rodiah

Ketua Jurnalis Hukum (JHB) Suyono menyesalkan setiap wartawan mau mengambil foto persidangan harus seizin majelis hakim.

BANDUNG, kejakimpolnews.com .-mengambil foto jalannya persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sekarang tidak segampang dulu. Beberapa wartawan yang hendak mengambil foto langsung ditegur dan dilarang hakim.

Seperti ketika sidang perkara pencemaran nama baik pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di ruang 2 PN Bandung Kelas 1.A Jln.LLRE Martadinata Bandung Selasa (10/11). Majelis hakim melarangnya.

Dan teguran terhadap wartawan yang mengambi foto saat persidangan tidak hanya pada persidangan itu saja, pada sidang-sidang lainnya juga kerap terjadi. Hal ini pun langsung menjadi pertanyaan di kalangan wartawan yang biasa meliput di PN Bandung.

Seperti yang dilakukan hakim ketua yang menyidangkan perkara UU ITE dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Doni Mulyana. Ketua majelis hakim ini langsung menegur wartawan yang akan mengambil foto dan meminta agar wartawan tidak mengambil foto tanpa izin majelis.

“Kamu dari mana?" tanya hakim ketua dengan ketus.

"Tolong ya, jangan ambil gambar jika belum ada izin dari majelis,” tegas ketua majelis hakim Dani Harsan.

Beberapa orang wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Hukum Bandung ( JHB) di Pengadilan, merasa keberatan jika setiap mau mengambil foto persidangan harus izin majelis hakim. Sebab, jika benar setiap wartawan tak boleh mengambil foto, seharusnya untuk semua sidang.

Kenyataanya berbeda. Majelis hakim yang lain bebas, yang ini harus berizin. "Beda perkara beda terdakwa beda hakimnya, mengapa berbeda pula aturannya?" kata Suyono, Ketua JHB.

Menurut dia, aturan hakim yang melarang wartawan mengambil foto dianggap bertentangan dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Masak wartawan mau ambil gambar saja setiap sidang harus izin, Juga sidang 'kan terbuka untuk umum kecuali sidang anak atau pencabulan maupun perceraian, kita bukan baru meliput berita dilingkungan Pengadilan ini,” ujar wartawan lainnya.

Menyikapi banyaknya keluhan wartawan karena ditegur saat mengambil foto, Ketua Jurnalis Hukum Bandung, meminta para wartawan untuk tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan.

"Hakim memang punya hak untuk melarang siapapun dalam mengambil gambar, tapi kita juga punya hak untuk tetap melaksanakan tugas sebagai jurnalis, sepanjang sidangnya dinyatakan terbuka untuk umum, " ujarnya.

Dikatakan, wartawan tidak perlu izin untuk mengambil mengambil foto, apalagi wartawan yang sudah terbiasa meliput sidang. Saya yakin tata cara mengambil foto juga tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujar Ketua JHB di PN Bandung.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya