Terbukti Menghina IDI

Jerinx Superman Is Dead Divonis 14 Bulan Penjara

foto

Instagram

Akhirnya I Gede Aryastina alias Jerinx musisi band Superman Is Dead (SID) divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.

DENPASAR,kejakimpolnews.com.- Akhirnya I Gede Aryastina alias Jerinx musisi band Superman Is Dead (SID) divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman menyatakan Jerinx terbukti bersalah melanggar pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan sebelum memutus, majelis hakim menyatakan, terdakwa Jerinx terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penghinaan itu dengan cara mengunggah tulisan di Instagram yang isinya di antaranya menyebut "IDI Kacung WHO" disertai emoji kepala babi.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Namun kata majelis hakim, perbuatan itu sudah termasuk tindak pidana yang dilakukan Jerinx, yakni: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian.

Putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut disiarkan secara virtual pada akun YouTube PN Denpasar Kamis (19/11). Sebelum ketuk palu tanda vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan di antaranya, Jerinx sering melakukan kegiatan sosial dengan membagikan pangan saat Covid-19 terjadi.

Jerinx juga merupakan tulang punggung keluarga, kemudian terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia. Bahkan Jenix pun siap berkolaboriasi dengan IDI pusat untuk mengampanyekan penanganan Covid-19.

Terhadap tuntutan JPU sebelumnya, majelis hakim menilai tuntutan hukuman yang diminta JPU terlalu tinggi, untuk itu majelis hakim menyatakan hukuman yang pantas untul terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx adalah hukuman penjata 1 tahun 2 bulan ditambah denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Hukuman itupun dipotong masa tahanan yang telah dilaluinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jerinx dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Usai dibacakan vonis, baik terdakwa ataupun JPU menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya