Ditambah Tukin 50%

Hore...! Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Segera Cair

foto

Ilustrasi

GAJI ke-13

BANDUNG, KejakimpolNews.- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Konon, pemberian gaji ke-13 yang tadinya dijadwalkan bulan Juli 2023 akan dipercepat menjadi bulan Juni 2022. Namun kapan tanggal tepatnya, kini tinggal menunggu jadwal resmi dari Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, ASN, TNI, Polri dan pensiunan selain telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri kemarin, kini mereka akan memperoleh gaji ke-13. Keterangan resmi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah diputuskan Presiden pada tanggal 13 April lalu.

Waktu itu Presiden RI Joko Widodo mengatakan dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu, bahwa gaji ke13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan. Peraturan Pemerintahnya telah ditandatangani presiden.

Begitu juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 tentang pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur secara detail. Dan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah sekitar bulan Juli.

Dan untuk tahun sekarang juga dicanangkan pada Juli 2022, tetapi konon pemerintah dan juga Menteri Keuangan akan mempercepat pembayarannya yakni pada bulan Juni 2022. Namun ihwal tanggal berapa persisnya, tinggal mennggu keputusan Menteri Keuangan.

Berapa besarannya? Seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran gaji ke-13 ini takkan jauh berbeda dengan yang pernah diberikan tahun-tahun sebelumnya, dan hampir sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diberikan sebelum Idulfitri lalu.

Masih menurut Menkeu, ada yang membedakan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri aktif. Untuk tahun sekarang selain gaji juga akan ada tambahan 50% dari tunjangan kinerja (tukin), sedangkan untuk pensiunan karena tidak aktif maka mereka tidak akan penambahan tukin.

"Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen,” katanya. Jadi dengan adanya tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi AN, TNI, Polri aktif, maka gaji ke-13 yang akan diterima 2022 ini menjadi lebih besar dari gaji ke-13 pada tahun 2021.

Bahkan Sri Mulyani dalam Instagram resminya, @smindrawati menjelaskan, kebijakan pemerintah soal THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.Anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dinilai Terlalu Mewah, DPR RI Pertanyakan Pembangunan Rumah Menteri di IKN
Denny Cagur Gusur Hengky Kurniawan, Inilah 10 Caleg Dapil Jabar II yang Lolos ke Senayan
2024, Jabar Dapat Alokasi Inpres Perbaikan dan Pembuatan Jalan Daerah Rp1,2 Triliun
Ribuan Warga Papua Akan Direkrut Jadi Anggota Polri
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1445 H 10 Maret 2024