Akibat Pengalihan Subsidi BBM

Mulai September, 20,65 Juta Keluarga Tak Mampu Dapat Bantuan Langsung Tunai

foto

Foto: Istimewa.

PRESIDEN RI Joko Widodo.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pemerintah secara resmi Sabtu (03/09/2022) mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan, agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (03/09/2022) siang, di Istana Merdeka, Jakarta. “Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Kepala Negara, dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.

“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” ujar Presiden. Pemerintah katanya, juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.

Presiden juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen, agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Arifin. Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter, dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. Menteri ESDM menyatakan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.**

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Denny Cagur Gusur Hengky Kurniawan, Inilah 10 Caleg Dapil Jabar II yang Lolos ke Senayan
Caleg DPR RI: Suara Atalia Praratya Fantastis, Melly Goeslaw dan Taufik Hidayat Saingi Petahana
LPTQ Nasional Gelar Syiar Ramadan dari Imam Taraweh Hingga Tadarus Al-Quran
Suara PSI Meroket Bikin Anies Curiga, PPP Minta KPU Investigasi Tapi Ade Armando Optimistis
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1445 H 10 Maret 2024